Luar Negeri

Hasil DNA Sperma Buktikan Pria AS Tak Bersalah Setelah 38 Tahun Dibui

Seorang pria dibebaskan dari penjara (bui) setelah menghabiskan lebih dari 38 tahun di balik jeruji besi atas kasus pembunuhan pada tahun 1983 ...

Editor: Muliadi Gani
RBARWANDA via TWITTER
Maurice Hastings dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup setelah setelah 38 tahun di balik jeruji besi atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan. 

PROHABA.CO, LOS ANGELES - Seorang pria dibebaskan dari penjara (bui) setelah menghabiskan lebih dari 38 tahun di balik jeruji besi atas kasus pembunuhan pada tahun 1983 dan dua percobaan pembunuhan lainnya.

Kasus ini kembali dibawa ke pengadilan setelah bukti asam deoksibonukleat (DNA) lama yang tidak teruji ternyata merujuk ke tersangka lain, menurut jaksa wilayah Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Maurice Hastings (69 tahun) awalnya dihukum seumur hidup, tetapi sidang pengadilan 20 Oktober atas permintaan jaksa dan pengacaranya dari Los Angeles Innocence Project di California State University mencabut seluruh hukumannya.

“Saya berdoa selama bertahun-tahun agar hari ini akan datang,” kata Hastings pada konferensi pers pada Jumat (28/10/2022) sebagaimana dilansir Guardian pada Sabtu (29/10/2022).

“Saya tidak menunjuk jari.

Saya tidak berdiri di sini sebagai orang yang penuh dendam, tetapi saya hanya ingin menikmati hidup saya sekarang selagi saya memilikinya,” kata Hastings.

Baca juga: Cuti untuk Bulan Madu Ditolak, Pria AS ‘Resign’ Lalu Dapat Gaji Lebih Tinggi

Jaksa wilayah, George Gascon, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Apa yang terjadi pada Hastings adalah ketidakadilan yang mengerikan.

Sistem peradilan tidak sempurna.

Ketika kita mengetahui bukti baru yang menyebabkan kita kehilangan kepercayaan pada suatu keyakinan, adalah kewajiban kita untuk bertindak cepat.”

Korban dalam kasus tersebut, Roberta Wydermyer, diserang secara seksual dan dibunuh dengan satu tembakan di kepala, menurut pihak berwenang.

Mayatnya ditemukan di bagasi kendaraannya di Inglewood, pinggiran Los Angeles.

Hastings didakwa dengan pembunuhan dalam keadaan khusus dan kantor kejaksaan menuntut hukuman mati, tetapi juri menemui jalan buntu.

Juri kedua memvonisnya dan dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1988 tanpa pembebasan bersyarat.

Sejak dia ditangkap, Hastings tetap mempertahankan pernyataannya bahwa dia tidak bersalah.

Baca juga: Seorang Gadis SMA di Buton Melahirkan, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Setelas Tes DNA 

Baca juga: Tragedi Halloween, Kenapa 100.000 Orang Masuk Gang Sempit di Itaewon?

Pada saat autopsi korban, petugas koroner melakukan pemeriksaan kekerasan seksual dan air mani (sperma) terdeteksi dalam swab oral, kata pernyataan jaksa wilayah.

Hastings kemudian meminta tes DNA pada 2000, tetapi kantor kejaksaan menolak permintaan tersebut.

Hastings mengajukan klaim tidak bersalah ke Unit Integritas Keyakinan DA tahun lalu dan tes DNA Juni lalu menemukan bahwa air mani di mulut korban itu bukan spermanya.

Profil DNA tersebut dimasukkan ke dalam pangkalan data (database) negara AS bulan ini dan ternyata cocok dengan seseorang yang dihukum karena penculikan bersenjata, di mana seorang korban wanita juga ditempatkan di bagasi kendaraan.

Tersangka ini juga dituduh melakukan pemaksaan lisan untuk bersetubuh dengan korban wanita lainnya.

Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu meninggal di penjara pada 2020.

Kantor Kejaksaan AS mengatakan sedang bekerja dengan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan orang yang sudah meninggal itu dalam kasus yang dituduhkan kepada Hastings. Ada-ada saja.

(Kompas.com)

Baca juga: Andrianto, Korban Salah Tangkap Polisi

Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati

Baca juga: UPDATE Kondisi Kesehatan Pak Ogah, Jalani Perawatan Akibat Stroke, Sulit Berjalan, Bicara Mengigau

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved