Selebritas

Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis oleh Majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: IKL
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Marliyus saat membacakan amar putusan kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/11/2022). 

PROHABA.CO - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis oleh Majelis hakim dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria 31 tahun yang juga dikenal sebagai guru trading itu, dihukum pidana selama 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, pria kelahiran Kota Medan tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim, Rabu.

Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan

Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, " sebut hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

"Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum," cecar hakim.

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah Hari Ini Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Amatan Tribun Medan, selama persidangan berlangsung Fakarich hanya bisa terdiam sembari mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis hakim.

Dengan mengenakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU saat menuturkan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com.

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad," beber jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Baca juga: Profil Zhico Nofriandika, Seleb TikTok yang Jadi Sorotan setelah Bikin Live Ciduk Pacar Selingkuh

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo.

"Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000," ujarnya.

Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Divonis Hakim Hukuman 10 Tahun Penjara, Fakarich Hanya Bisa Terdiam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved