Jumat, 1 Mei 2026

Kriminal

Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Uang di Kotak Amal Serahkan Diri

Ia menyerahkan diri setelah aksi yang dilakukannya viral di media sosial (medos). Dalam video yang tersebar, MU tampak memasuki masala itu dan merusak

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLSEK LEMBAH SEULAWAH
Polsek Lembah Seulawah mengamankan pelaku yang diduga mencuri uang kotak amal musala Rumah Makan Aceh Jaya di Gampong Sukadami, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (31/10/2022). 

PROHABA.CO, JANTHO - MU (53), tersangka pelaku pencurian uang di kotak amal musala pada Rumah Makan Aceh Jaya yang berlokasi di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lembah Seulawah,  Aceh Besar, pada Sabtu (29/10/2022) akhirnya menyerahkan diri.

Ia menyerahkan diri setelah aksi yang dilakukannya viral di media sosial (medos).

Dalam video yang tersebar, MU tampak memasuki masala itu dan merusak kotak amal yang berada di sana.

Kemudian, ia ambil uang tersebut dan langsung pergi.

Tanpa ia sadari, aksi pencurian yang ia lakukan itu terekam kamera CCTV di musala tersebut.

Baca juga: Pembobol Kotak Amal di Masjid Banda Aceh Bonyok Dihakimi Massa, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Baca juga: Apa Pertolongan Pertama Saat Disengat Kalajengking?

Kapolres Aceh Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman melalui Kapolsek Lembah Seulawah, Ipda Bustaman mengatakan, pelaku sudah diamankan pada Senin (31/10) sekitar pukul 17.30 WIB setelah menyerahkan diri.

Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/17/X/2022/SPKT/Reskrim/Polsek Lembah Seulawah/Polda Aceh tanggal 31 Oktober 2022 dari pemilik warung tersebut.

Menurut Bustaman, pelaku ditahan setelah Unit Intel Polsek Lembah Seulawah mendapat informasi dari personel Polsek Kuta Alam bahwa pelaku sudah menyerahkan diri dan dititipkan di rumah makan yang ada musalanya tersebut.

"Lalu pada sore kemarin kita menuju ke lokasi dan sekitar pukul 18.00 WIB kita langsung mengamankan pelaku guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Bustaman saat dikonfirmasi Prohaba, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Mantan Juru Parkir Dipergoki Warga Sedang Curi Kotak Amal, Modus Operandinya Berpura-pura Shalat

Baca juga: Polisi Masih Uber Suami yang Tega Tinggalkan Istrinya di SPBU Lueng Bata

Ia katakan, pelaku melakukan pencurian uang kotak amal tersebut pada malam hari  dengan cara merusak tutup kotak amal menggunakan kedua tangannya.

Sehingga, kaca pada kotak amal itu pecah, kemudian ia berhasil mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp300.000.

"Uang tersebut telah dibelanjakan oleh pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, penyidik membidik tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) Sub 3e, sub 5e juncto Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 362 KUHPidana. (i)

Baca juga: Naik Mobil Pikap, Tiga Orang Turun dan Gasak Kotak Amal di Masjid Al-Barokah Klaten

Baca juga: Steven dan Vincent Verhaag Disebut Bicara di Telepon, Suami Jessica Iskandar Bicarakan Perdamaian?

Baca juga: Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved