Gayo
Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi
Selain hukan penjara, dalam sidang penutup itu,Iskandar juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
PROHABA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan atau 18 bulan terhadap Iskandar (48) terdakwa pelaku tindak pidana kasus jual kulit harimau, Rabu (2/11/2022).
Selain hukan penjara, dalam sidang penutup itu,Iskandar juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Seliain Iskandar, dua pelaku lain juga hingga kini masih dalam proses hukum kasus perdangan kulit hariman atau hewan dilindungi itu yakni Suryadi dan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Vonis hakim terhadap Iskandar lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menunut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan ini diketuai oleh Ahmad Nur Hidayat dengan dua hakim anggota Muhammad Abdul Hakim Pasabiru dan Beny Kriswardana.
Baca juga: Bukan Cuma Demi Maudy Ayunda, Jesse Choi Pindah ke Jakarta karena Ingin Bekerja di Perusahaan Kripto
Terdakwa Iskandar hadir dalam persidangan turut didampingi penasehat hukum serta hadir Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bener Meriah.
Hakim dalam amar putisan menyatakan terdakwa Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam Indonesia, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;" katanya.
Baca juga: Taklukkan Ular Piton 4 Meter, Babhinkamtibmas Polsek Langsa Barat Sempat Dililit dan Digigit
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Sedangkan barang bukti dalam kasus ini seperti kulit harimau, mobil dan sejiumlah lainnya dipergunakan kembali dalam perkara An Suryadi Bin Muhammad Ali dan Ahmadi Bin Muhammad Ali," sebut majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi