Seorang Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor Tewas di Lapas

Satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor berinisial AM (28) meninggal di Kamar Tahanan Maleo Tiga Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Rabu (2/11) ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi jenazah. 

PROHABA.CO, SORONG - Satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor berinisial AM (28) meninggal di Kamar Tahanan Maleo Tiga Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Rabu (2/11).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Gustav Rumaikewi mengatakan, AM sebelumnya terlihat masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong dan kembali ke Lapas pada sore harinya.

"Pulang sidang AM masih terlihat baik-baik, tiba pada sore harinya bersamaan dengan penguncian kamar tahanan yang dihuni 16 orang satu kamar," kata Gustav, Kamis (3/11).

Menurutnya, AM sempat berbaring di tempat tidur.

Sekitar jam 22.00 WIT, ia sempat terbangun.

"Tak lama kemudian dalam keadaan duduk terlungkup jatuh ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, dilaporkan sudah meninggal," papar Gustav.

Baca juga: 11 Polisi Dilaporkan ke Polda Setelah Heboh Kasus Tahanan Tewas Mengenaskan di Sel

Baca juga: Singgung soal Perselingkuhan, Melaney Ricardo: Pernah Terpikirkan tapi Tidak Dijalankan

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Video 19 Detik Gisel dan Nobu Kembali Dipertanyakan

Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya AM. Saat ini jenazah masih berada di Rumah Sakit.

"AM bersama tiga terduga kasus penyerangan Posramil Kisor sebelumnya menjalani tahanan di Lapas Sorong Selatan dan dipindahkan menempati Kamar Tahanan Maleo Tiga Lapas Sorong baru satu bulan," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto membenarkan satu terdakwa penyerangan Posramil Kisor meninggal di Lapas Sorong.

Menurut Eko, sebelum meninggal, terdakwa masih sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong.

"Terdakwa AM mengikuti sidang agenda putusan sela.

Pada jam 13.00 WIT pengawal tahanan menjemput terdakwa di Lapas Sorong dalam keadaan sehat, kemudian menuju Pengadilan Negeri Sorong," kata Eko.

"Jam 13.30 WIT siang, tahanan mengikuti sidang hingga pukul jam 15.00 WIT, setelah mengikuti sidang pada pukul 16.20 WIT, pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke lapas dalam keadaan sehat di Lapas Sorong," lanjut Kasi Pidum.

(kompas.com)

Baca juga: Ditahan 12 Jam, Seorang Tahanan Tewas di Polres

Baca juga: Mengenang Setahun Kepergian Vanessa Angel-Bibi Andriansyah, Orang Tua Fuji Ziarah ke Makam

Baca juga: Nindy Ayunda Soal Dugaan Penyekapan Eks Sopir, Fahmi Bachmid: Mengapa Dilarang Pulang 30 Hari?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved