Berita Banda Aceh

Kurang 24 Jam Empat Pencuri 10 Lembar Pintu Besi dari Toko di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kurang dari 24 jam, empat pencuri pintu besi dari toko milik M Imam Zamzami warga Gampong Ceurih Ulee Kareng, Banda Aceh,

Editor: Misran Asri
For Serambinews.com
Ilustrasi - Kurang dari 24 jam, empat pencuri pintu besi dari toko milik M Imam Zamzami warga Gampong Ceurih Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap personel gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh, Jumat (4/11/2022). 

Sementara itu, barang hasil curian tersebut telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di gampong Batoh dan di Gampong Pango.

Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange dan empat pelaku pun kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

"Atas kejadian tersebut, Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.(*)

Baca juga: Sindikat Perampok dari Palembang Dibekuk, Terlibat Pencurian Uang Dayah MUDI Samalanga

Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Curi Pintu Besi Toko di Banda Aceh, Empat Pelaku Diringkus Polisi, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved