Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kpnferensi pers IDI, PDGI, IAI, IBI, dan PPNI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor IDI Kudus, Kamis (3/11/2022). 

PROHABA.CO, KUDUS - Lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).

Mereka menilai belum ada urgensinya untuk dibuat sekarang, mengingat sistem kesehatan nasional masih perlu ada perbaikan agar semakin baik. 

Kelima organisasi itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami menolak dengan catatan jika lihat substansi dari RUU Kesehatan memang tidak ada urgensinya serta tidak ada poin yang krusial dibahas, bahkan merugikan masyarakat," kata Ketua IDI Kabupaten Kudus Ahmad Syaifuddin, saat menggelar konferensi pers pernyataan sikap organisasi profesi terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Aula Kantor IDI Kudus, Kamis (3/11).

Baca juga: Dilaporkan Pengacara Terkait Kasus Dugaan UU ITE, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus Solikul Umam, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini dan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kudus Rustanto Heru Jati. 

Syaifuddin mengatakan, salah satu alasan penolakan karena selama ini undang-undang terkait kesehatan, seperti UU Praktik Kedokteran, Keperawatan, Tenaga Kesehatan, dan Kebidanan sudah berjalan dinamis.

"Selama ini organisasi profesi justru menerapkan aturan ketat untuk anggota mulai dari menjaga etika hingga disiplin profesi agar tak merugikan masyarakat.

UU Profesi yang sudah ada jangan dihapuskan. Urgensi yang harus diperbaiki itu sistem kesehatan nasionalnya, bukan menghilangkan peran organisasi profesi," kata Syaifuddin.

Baca juga: Tebing Setinggi 12 Meter di Kebumen Longsor, Nyawa Pasangan Suami Istri Tak Terselamatkan

Baca juga: Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Dua Kota, Satu Orang Masuk DPO

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus Masvan Yulianto menambahkan selain belum ada urgensinya, pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tersebut juga terkesan dipaksakan.

Kelima organisasi profesi medis belum menerima kejelasan secara detail RUU tersebut landasan akademisnya seperti apa. "Libatkan banyak organisasi profesi jangan ada yang tertinggal.

Dibutuhkan UU Sistem Kesehatan Nasional untuk menjembataninya, mungkin ya, tetapi bukan menggabungkannya," ujar dia.

Penolakan serupa juga diungkapkan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kudus Solikul Umam.

Ia berharap, jangan sampai aturan menyoal apoteker yang terlebih dahulu ada dihapuskan karena organisasi profesi juga sebagai filter untuk meminimalkan risiko legalitas data anggota.

"Kekhawatiran justru terkait apoteker rawan dikriminalisasi ketika RUU Kesehatan berlanjut. Selama ini, IAI sudah praktik dengan baik," pungkas Solikul.

(kompas.com)

Baca juga: Pekerja Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Pemilu Akan Direvisi Setelah Pemekaran Papua

Baca juga: Singgung soal Perselingkuhan, Melaney Ricardo: Pernah Terpikirkan tapi Tidak Dijalankan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved