Berita Sigli
Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Dua Kota, Satu Orang Masuk DPO
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap perusak SPBU Sigli di dua lokasi berbeda, yakni di Aceh Utara ...
PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil menangkap perusak SPBU Sigli di dua lokasi berbeda, yakni di Aceh Utara dan Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka pelaku yang ditangkap itu adalah SF (38), nelayan, warga Dusun Suka Damai, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan MZ (37), pedagang, warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Sementara itu, satu tersangka lagi berinisial MK (47), warga Gampong Iboh Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, buron.
Namun, nama dan fotonya kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, didampingi Wakapolres, Muhammad Taufik SIK, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi, dan Kasi Humas AKP Anwar, menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku perusak SPBU, Jumat (4/11/2022), di mapolres setempat.
“Polisi menyita satu mobil Daihatsu Sigra warna putih BL 1496 LL dan satu keping CDmerek vertex 16xDVD- R 4.7 GB yang berisikan rekaman terjadinya tindak pidana perusakan pompa pengisian BBM,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Dua Perusak Pompa Pengisian BBM SPBU di Pidie Tertangkap di Lokasi Berbeda
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula polisi berhasil mengetahui identitas tersangka pelaku SF, warga Aceh Utara.
Sehingga, Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie, Kamis (13/10/2022), bergerak ke Aceh Utara.
Pukul 11.00 WIB, SF berhasil ditangkap polisi di depan sekolah jalan Jambo Ayee, Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara.
Saat diringkus polisi, SF diduga sedang mengecek penggunaan dana BOS di salah satu sekolah di Jambo Ayee.
Bersama SF polisi mengamankan Daihatsu Sigra warna putih BL 1496 LL. Polisi menggelandang SF bersama BB mobil ke Mapolres Pidie.
Ia jelaskan, polisi mengembangkan kasus tersebut, sehingga akhirnya berhasil meringkus MZ di Kota Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Layaknya dalam Film, Pengemudi dan Penumpang Daihatsu Sigra Kabur tak Bayar BBM di SPBU Pidie
MZ ditangkap di rumahnya di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
“MZ diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum,” ujar Kapolres Pidie, didampingi Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik SIK dan Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi.
Kata Kapolres Padli, satu tersangka pelaku berinisial MK warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli telah dimasukkan dalam DPO Reskrim Polres Pidie karena menghilang dari kediamannya.