Berita Kutaraja

Wartawan di Aceh Tengah Diancam Bunuh oleh Oknum Pengawas Proyek

Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadapnya terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
DOK. PWI Aceh
Jurnalisa (kiri) bersama Ketua Dewan Pers (waktu itu), Muhammad Nuh (tengah), dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

PWI Aceh Minta Polisi Usut

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.

Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah itu merupakan Wartawan Harian Rakyat Aceh.

Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Kasus itu sendiri terjadi Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 19.55 WIB.

Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

“Ya, kita sudah terima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya.

Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir didampingi Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari kepada Prohaba di Banda Aceh, Jumat (11/11/2022) pagi.

Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadapnya terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online kabargayo.

Berita yang sama bahkan sudah dikirim Jurnalisa ke media cetak Harian Rakyat Aceh.

Baca juga: Wartawan di Ancam, Massa Aksi Solidaritas Minta Pihak Polisi Menangkap Oknum Pengawas Proyek

Menurut Jurnalisa, ia sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.

Kronologi kasus Tak lama setelah mendapat ancaman bunuh tersebut, Jurnalisa menuju ke Mapolres Aceh Tengah membuat pengaduan.

Berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: Reg/78/ XI/2022/Aceh/Res Ateng, disebutkan peristiwa itu terjadi Kamis, 10 November 2022 pukul 19.55 WIB di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban (Jurnalisa) mengadukan pengancaman yang dialaminya.

Saksinya Nur Samsiah (46), pekerjaan PNS, alamat Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah yang tak lain adalah istri Jurnalisa.

Terduga pelaku pengancaman yang dilaporkan berinisial Am, laki-laki, warga Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Berdasarkan pengaduannya kepada polisi, pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 15.30 WIB, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, Jurnalisa mengecek proses pembangunan Pasar Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Selanjutnya Jurnalisa membuat berita terkait pembangunan fisik pasar tersebut dan mengirim ke media tempatnya bekerja, Harian Rakyat Aceh.

Baca juga: Kapolres Bireuen Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan Pungli

Berita itu sudah tayang di media online kabargayo dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis”.

Beberapa saat setelah berita itu tayang atau sekira pukul 19.55 WIB, Kamis malam, 10 November 2022, ketika Jurnalisa sedang di rumahnya bersama keluarga, di Dusun Kemala Pangkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, tiba-tiba terdengar ketukan pintu garasi.

Jurnalisa langsung ke luar membuka pintu dan dia melihat ada dua pria yang dia kenal berinisial Am dan Rah.

Jurnalisa mempersilakan kedua orang itu masuk, tetapi Am dan Rah berteriak-teriak sambil mengatakan dalam bahasa Gayo, “Gere beteh ko rom sa ko berorosen?! (Nggak tahu kau dengan siapa kau berurusan)?!”

Laki-laki berinisial Am, menurut laporan Jurnalisa kepada polisi, sempat mengacungkan tangan hendak memukul dirinya, tetapi Jurnalisa berusaha tenang dengan mengatakan, “Seber-seber, hanani-hanani, Am (sabar, sabar, ada apa ini, ada apa ini, Am).”

Am dilaporkan semakn emosi sehingga dia sempat berkali-kali mengeluarkan kata-kata, “Kuunuhen kase ko (Kubunuh nanti kamu).

” Di saat itulah, istri Jurnalisa (Nur Samsiah) ke luar dari dalam rumah dan melerai suaminya yang sedang diancam Am.

Am mengatakan, “Konfi rmasi ko berita a kuunuhen kase ko (Kamu konfi rmasi berita itu, kubunuh nanti kamu).

Baca juga: Tertangkap Memeras Kelompok Tani , Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun Dibidik 9 Tahun Penjara

” Tak lama kemudian, tetangga Jurnalisa juga ke luar dan bertanya, “Hana- hana mu kune kam ni? (Apa, apa, kenapa kalian ini?)” Setelah ramai-ramai begitu, Am dan Rah langsung pergi dari halaman rumah Jurnalisa.

Menanggapi kasus itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon bernama Jurnalisa itu sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski UU Pers memproteksi profesi wartawan, Nasir berharap polisi mengusut kasus ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena hal ini menyangkut ancaman kekerasan terhadap nyawa manusia.

Secara normatif, jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka diancam pidana ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. (dik)

Baca juga: Peristiwa Longsor di Lokasi Galian C Gle Geunteng Ingin Ditutup-tutupi, Wartawan Dilarang Meliput

Baca juga: Marshanda Kini dalam Masa Pemulihan, Setelah Oprasi Tumor Dipayudaranya

Baca juga: FAKTA MENGEJUTKAN! Wanita Kebaya Merah Ternyata Pernah Berobat ke Rumah Sakit Jiwa di Jawa Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved