Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh
Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Untuk tersangka KA ini dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.
Baca juga: Anak Anggota Dewan Terlibat Rudapaksa, Kasusnya Sempat Mandek, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian untuk kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak, pihaknya juga mengamankan MR (29) pekerjaan buruh harian lepas, asal Banda Aceh.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.
MR diamankan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 6 dan 2 tahun.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman kurungan paling lama 200 bulan penjara dan denda paling banyak 2000 gram emas murni.
Baca juga: Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh
Kemudian Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap kasus percobaan rudapaksa di Banda Aceh pada 3 Oktober lalu.
Kata Fadillah, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (26) yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
YS diamankan setelah adanya laporan LP/B/441/X/2022/SPKT.
YS ditangkap oleh polisi dikarenakan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA, mahasiswi yang merupakan warga Kota Banda Aceh.
“Percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban. YS dijerat dengan qanun jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan psal 48 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan 175 bulan penjara,” jelasnya
Terakhir kata Fadillah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 10 September lalu.
Baca juga: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Pihaknya mengamankan I (41) yang terbukti telah melakukan KDRT kepada istrinya berinisial AT (49).
Ia dilaporkan setelah melakukan kekerasan fisik dan seksual kepada istrinya.