Polisi dan BPOM Aceh Sita Kosmetik Ilegal Yang tak Miliki Izin Edar
BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,
Menurut NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatera Utara.
Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.
"Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Sebanyak 3 Orang Penumpang Meninggal Dunia
Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.
"Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang," jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(*)
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Dituntut 4 Bulan Penjara
Baca juga: 12 ABK WNI yang Tenggelam di Taiwan Belum Ditemukan
Baca juga: Anggota DPR Tuntut Kepala BPOM Mundur: Tidak Perlu Menunggu Untuk Dipecat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal,