Polisi dan BPOM Aceh Sita Kosmetik Ilegal Yang tak Miliki Izin Edar
BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh berhasil mengungkap produk kosmetik tanpa izin edar di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Senin (15/11/2022).
Dari produk yang diamankan, setelah hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM Aceh, terdapat 15 produk mengandung bahan berbahaya dan 13 produk mengandung merkuri.
BPOM Aceh bersama Polresta Banda Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal di sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (7/11/2022) malam.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK didampingi Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc, Tech, Apt, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi, SH dan Kanit Tipidter, Ipda Al Ansar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Kasat mengatakan, penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini dilakukan karena barang-barang tersebut tak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun tetap diperjualbelikan di pasaran.
Baca juga: BPOM Sumut Segel Pabrik Obat Sirup di Medan, Produksinya Ditarik dari Pasaran
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari pihak BPOM Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.
Mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, pihak BPOM Aceh lalu mendatangi lokasi pada 7 November 2022 kemarin.
Disana, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik yang berinisial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.
"Lalu BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," sebutnya.
Berbekal laporan itulah, lanjutnya, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi.
Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dibui
"Malam harinya petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.