Kriminal
Dua Prajurit TNI di Kaltara yang Aniaya Juniornya Jadi Tersangka
Seorang Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 614 Raja Pandhita (Yonif 614/Rjp) Malinau diduga dianiaya seniornya hingga akhirnya meninggal dunia
PROHABA.CO, BULUNGAN - Seorang Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 614 Raja Pandhita (Yonif 614/Rjp) Malinau diduga dianiaya seniornya hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Malinau pada Sabtu (5/11) lalu.
Korban Prada MAP dianiaya olah dua senironya yakni Pratu AH dan Pratu MF karena keluar asrama tanpa izin.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan.
Komandan Denpon VI/3 Bulungan, Letkol Cpm Setiyawan Sigit mengatakan AH dan MF telah berstatus tersangka.
Dia mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengusut tewasnya Prada MAP.
"Statusnya ini tersangka dan sekarang sedang dilakukan penyidikan.
Baca juga: Keluar Tanpa Izin, Prajurit TNI Tewas Dianiaya Dua Seniornya
Baca juga: Pria Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal
Baca juga: Cekcok Masalah Pasir, Seorang Kakek 79 Tahun Dianiaya Tetangga Hingga Tewas
Jadi itu tahapan dan prosedurnya," kata Letkol Cpm Setiyawan Sigit, Senin (14/11),
Dia mengatakan setelah penyelidikan selesai dilakukan maka akan diserahkan ke Otmil Balikpapan.
"Mereka sudah ditahan.
Ini masih penyidikan.
Kalau selesai penyidikan nanti kita serahkan ke Otmil di Balikpapan untuk nanti persidangannya," ungkapnya.
Sigit belum dapat memastikan nasib dua tersangka tersebut sebelum ada putusan dari pengadilan militer
"Untuk hasilnya (persidangan) seperti apa, itu nanti di persidangan itu bukan ranah kami," kata dia.
(kompas.com)
Baca juga: Berawal Mabuk dan Tidur di Hotel, Kronologi 8 Polisi Baru Lulus Serang dan Sekap Perawat RS Bandung
Baca juga: Pintu Didobrak, Seorang Suami Temukan Istrinya Meninggal di Kontrakan, Kondisinya Sudah Membengkak