Haba Medan
Gelapkan Tabungan Paud dan Umrah, Pasutri Jadi Tersangka
Tidak hanya itu, MS juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 orang siswa PAUD Melati dan uang perjalan umrah milik 31 orang ...
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Pasangan Suami Istri YA dan MS saat memasuki ruang penyidik Reskrim Polres Simalungun, Selasa (8/11/2022).
Korban kasus penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan masih bertambah.
Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.
(kompas.com)
Baca juga: Guru Honorer Ditangkap, Dilaporkan Terlibat Arisan Bodong di Samarinda, Perputaran Uang Capai Rp19 M
Baca juga: Raup 117 Juta di Arisan Bodong, Seorang Wanita Muda Ditangkap
Baca juga: Mati Mesin Kapal, Empat Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pesisir Selatan