Haba Medan
Warga Tewas Ditembak, Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Berbohong
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tidak ada penyerangan ataupun aksi massa yang melempari polisi dengan batu ...
PROHABA.CO, MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang diduga berbohong soal penembakan Iwan alias Nasib, warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, Lingkungan XIV, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Sebab, ada sejumlah keterangan yang berbeda dari fakta di lapangan. Misalnya saja soal keterangan bahwa polisi diserang dan dilempari batu.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tidak ada penyerangan ataupun aksi massa yang melempari polisi dengan batu.
Kemudian, soal keterangan bahwa polisi sempat bergumul dengan Iwan alias Nasib, juga belum bisa dibuktikan.
Begitu juga soal keterangan bahwa Iwan alias Nasib berusaha merebut senjata petugas, juga belum bisa dibuktikan.
Malahan, dalam rekaman CCTV yang beredar, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu justru tampak melarikan diri usai diduga sengaja menembak mati Iwan alias Nasib.
Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa ada tiga polisi berkemeja putih tergesa-gesa meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Satu diantara polisi yang berusaha meninggalkan lokasi terlihat bajunya berlumuran darah.
Baca juga: Viral di Medsos, Polres Belawan Ringkus Tersangka Bajing Loncat, Dua Masih Diburu
Baca juga: Suami Ayu Dewi Diterpa Isu Perselingkuhan dengan Denise Chariesta
Pria yang bajunya berlumuran darah ini pula yang disebut-sebut sebagai pelaku penembak Iwan alias Nasib.
Menurut Rian, anak dari mendiang Iwan alias Nasib, ayahnya itu ditembak saat tengah duduk-duduk di depan rumah.
KontraS kecam tindakan polisi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut turut mengecam aksi polisi ini.
Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Dinda Noviyanti mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu menunjukkan bobroknya implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam instansi kepolisian sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
"Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih, bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap," kata Dinda kepada Tribun-medan, Rabu (16/11/2022).
Polisi, kata dia, seharusnya memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya melakukan penegakan hukum.