Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Terjerat Kasus, Kali Ini Bacok Seorang Pria Surabaya yang Menggertaknya

tersangka nekat melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung pembunuhan itu di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Kota Surabaya.

Editor: Misran Asri
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi pembacokan - RSL (34) residivis yang pernah terlibat kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum dalam kasus pembacokan. 

"Tersangka juga residivis kasus narkoba yang ditangkap di Polrestabes Surabaya pada tahun lalu," ujarnya.

Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun

Saat ditanya alasannya yang terus membawa celurit, tersangka RSL menyebut pernah mendapatkan ancaman dari musuh saat masuk penjara.

"Ancamannya kayak awas kamu, hati hati ya," bebernya.

Dirinya juga sama sekali tidak mengenal sama Aziz, korban yang menjadi sasaran pembacokannya.

"Pasca kejadian itu saya langsung meninggalkan lokasi. Tidak ada komplotan. Kalau bentrokan tidak sering, cuma punya banyak musuh karena pernah masuk penjara, buat jaga-jaga saja," pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Bersama Dua Warga Jadi Korban Pembacokan, Diserang dengan Pisau Dapur

Baca juga: Penjual Sayur Jadi Korban Pembacokan, Uang Rp 600 Ribu dan Hp Dirampas

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gara-gara Digeretak, Residivis Narkoba Sabet Celurit Pria Surabaya Hingga Tewas, Begini Kronologinya, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved