Kriminal
Residivis Narkoba Kembali Terjerat Kasus, Kali Ini Bacok Seorang Pria Surabaya yang Menggertaknya
tersangka nekat melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung pembunuhan itu di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Kota Surabaya.
Tersangka nekat melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung pembunuhan itu di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Kota Surabaya.
PROHABA.CO, SURABAYA - RSL (34) residivis yang pernah terlibat kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini kasus yang menjeratnya bukan kasus narkoba, melainkan kasus pembacokan yang dilakukan pria asal Bulak Rukem.
Ia ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah membacok korbannya bernama Azis hingga tewas, pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Diketahui, tersangka nekat melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung pembunuhan itu di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Manggis, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, awalnya pelaku melihat korban berboncengan dengan temannya dan berpapasan di jalan raya tersebut.
"Yang bersangkutan ini melihat korban dan temannya. Kemudian korban menggertak dengan kalimat apa kamu lihat lihat," ujar AKP Arief, dalam press rilis, Rabu (16/11/2022).
Mendapat perlakuan tersebut, RSL menjadi tersinggung dan berusaha mengejar korban.
Baca juga: Pedagang Mi Korban Pembacokan Minta Kejelasan Hukum dari Polisi Terhadap Kasusnya
Baca juga: Ramli Taeb, Korban Pembacokan di Simpang Mamplang Bireuen Dirujuk ke Banda Aceh
Baca juga: Terungkap Motif Tersangka Pembacokan Satu Keluarga di Simpang Mamplam Bireuen
Setelah itu, pelaku berhenti di depan sisi kanan korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa celurit lalu menyabetnya hingga mengenai tangan kanan korban.
"Dikarenakan korban maupun tersangka ini dalam pengaruh miras, jadi dalam keadaan mabuk, mereka saling tatap-tatapan, pelaku tersinggung dan terjadilah pembacokan," terangnya.
"Korban dilarikan ke RS Soewandhi dan meninggal dunia karena kehabisan darah dan tidak bisa diselamatkan saat mendapatkan perawatan," imbuhnya.
Dengan dibantu Polsek Semampir dan Polsek Kenjeran serta bantuan dari masyarakat sekitar, petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada pukul 18.00. Kurang dari 1x24 jam, RSL sudah diamankan.
"Selain pelaku juga kami amankan barang bukti lengkap. Yakni kendaraan motor, tas dan sebilah celurit," ungkap Arief.
Sementara saat diperiksa petugas, RSL mengaku sering membawa sajam berupa celurit ke mana pun ia pergi.
AKP Arief juga mengungkapkan, tersangka selalu membawa sajam di dalam tas karena beralasan mempunyai banyak musuh.
Baca juga: Kasus Pembacokan, Korban Dirangkul dari Belakang Lalu Dada dan Perutnya Ditikam
"Tersangka juga residivis kasus narkoba yang ditangkap di Polrestabes Surabaya pada tahun lalu," ujarnya.
Tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun
Saat ditanya alasannya yang terus membawa celurit, tersangka RSL menyebut pernah mendapatkan ancaman dari musuh saat masuk penjara.
"Ancamannya kayak awas kamu, hati hati ya," bebernya.
Dirinya juga sama sekali tidak mengenal sama Aziz, korban yang menjadi sasaran pembacokannya.
"Pasca kejadian itu saya langsung meninggalkan lokasi. Tidak ada komplotan. Kalau bentrokan tidak sering, cuma punya banyak musuh karena pernah masuk penjara, buat jaga-jaga saja," pungkasnya.(*)
Baca juga: Polisi Bersama Dua Warga Jadi Korban Pembacokan, Diserang dengan Pisau Dapur
Baca juga: Penjual Sayur Jadi Korban Pembacokan, Uang Rp 600 Ribu dan Hp Dirampas
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gara-gara Digeretak, Residivis Narkoba Sabet Celurit Pria Surabaya Hingga Tewas, Begini Kronologinya,