Berita Aceh Besar
Tim Gabungan Temukan Hutan Lindung Dikuasai Pensiunan PNS
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan, melakukan patroli ke kawasan lintas ...
PROHABA.CO, JANTHO - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A Hanan, melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno.
Patroli bersama oleh tim gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan itu, Kamis (17/11/2022).
Kedua pimpinan itu terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim 0101 Banda Aceh, dan petugas terkait lainnya, sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan illegal logging dan penguasaan lahan ilegal atau perambahan kawasan hutan di sana.
Dalam patroli itu tidak ditemukan praktik illegal logging.
Namun, tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknumtertentu di kawasan itu.
Hal itu terlihat dari adanya pendirian beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.
Selain itu juga adanya pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan.
Baca juga: KPH Musnahkan Kayu Ilegal Perambahan di Hutan Lindung

Tak hanya itu, tim patroli juga menemukan lahan berisi tanaman muda seperti jagung, cabai hingga sejumlah tanaman tua.
Semua temuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.
A Hanan bersama Sony Sonjaya dalam patroli itu juga berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.
Alhasil, beberapa orang berhasil ditemui. Salah satunya Syahril, pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun.
Saat ini, Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.
Syahril mengaku, tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.
“Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” kata pria yang tinggal di Indrapuri itu di hadapan Dirreskrimsus dan Kadis LHK.
Baca juga: Petugas Gabungan Temukan 8 Ha Lahan Ganja di Hutan Lindung, Beratnya 6,5 Ton
Kepada Syahril selanjutnya dijelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.