Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, 19 Wanita Dijual dan 4 Di antara Anak di Bawah Umur

Polisi menemukan adanya penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK). Para korban yang menjadi PSK rupanya dilarang melakukan aktivitas di luar

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi prostitusi 

PROHABA.CO, PASURUAN - Bisnis prostitusi yang menjual anak di bawah umur dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (14/11/2022).

Prostitusi ini berkedok warung kopo (warkop) di sebuah ruko di Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari catatan penyidik, 19 perempuan dijual untuk melayani pria hidung belang

Polisi menemukan adanya penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK).

Para korban yang menjadi PSK rupanya dilarang melakukan aktivitas di luar bisnis prostitusi.

Polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi yangberbeda.

Lokasi pertama penggerebekan berada di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (14/11/2022) lalu.

Sementara lokasi kedua ada di dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Baca juga: Dewan Minta Hotel Dievaluasi, Cegah Praktik Prostitusi Online

Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi yang disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.

Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 19 perempuan yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.

Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga menjalankan bisnis prostitusi ini dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial DGP dan RNA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan kasus prostitusi di Pasuruan ini sedang dikembangkan.

"Sekarang masih dikembangkan.

Mohon waktu," ujarnya pada Sabtu (19/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved