Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, 19 Wanita Dijual dan 4 Di antara Anak di Bawah Umur
Polisi menemukan adanya penyekapan terhadap pekerja seks komersial (PSK). Para korban yang menjadi PSK rupanya dilarang melakukan aktivitas di luar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan jika bisnis prostitusi ini menggunakan kedok warung kopi.
Ia mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Baca juga: Enam Siswa SMK Dijebloskan ke Penjara, Terekam Kamera Tendang Nenek-nenek
Baca juga: Dua Selegram Makassar Terlibat Prostitusi Online
Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.
Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.
Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.
Kini kelima pelaku telah ditahan di Polda Jatim.
"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.
Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap 19 korban dan 5 tersangka terkait harga yang dipatok di prostitusi ini.
Pelaku mematok harga Rp500-Rp800 ribu untuk sekali kencan dan mendapatkan untung sekira Rp300-Rp500 ribu.
Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak yang Jual Korban Via MiChat Dicokok
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," terangnya.
Para korban juga dikurung di wisma dan dibatasi kegiatannya oleh para pelaku.
Beberapa aturan yang diterapkan seperti larangan keluar wisma, larangan penggunaan ponsel dan larangan berhubungan dengan pihak luar.
"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," jelasnya.
Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Libatkan IRT, Empat Mucikari Turut Diamankan
Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Petugas Satpol PP “Pesan” PSK Online, 20 Orang Diamankan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bisnis Prostitusi di Pasuruan Terbongkar, 19 Wanita dan Anak di Bawah Umur Disekap untuk Jadi PSK,