Berita Kutaraja
Mencuri di Toko Plaza Keramik, Pria asal Aceh Selatan Dicokok Polisi
Pria berinisial SAF (23) itu dicokok oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ...
Pakai Pahat dan Obeng Membobol Jendela
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang pria muda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Senin (21/11/2022) malam dibekuk polisi di sebuah rumah di kawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.
Pria berinisial SAF (23) itu dicokok oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.
Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan korban Suheri Susanto (37), warga Banda Aceh, ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, Sabtu, 19 November 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan, SAF ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.
Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian
“Kejadian tindak pidana curat yang dilakukan oleh SAF terjadi pada hari Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira pukul 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” kata Fadillah, Selasa (22/11/2022).
Pada saat korban dan karyawannya masuk ke dalam toko, mereka melihat barang-barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka.
Kemudian, korban melakukan pengecekan ke belakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.
Menurut Fadillah, tersangka pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Setelah berhasil masuk ke dalam, tersangka SAF mengambil barang-barang milik korban.
“Jadi, setelah berhasil masuk ke dalam toko, SAF mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit laptop merek HP, charger laptop beserta dengan tas laptop, hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai 600.000 rupiah,” ungkapnya.
Baca juga: Pembobol Uang dari Kotak Amal Meunasah Lhok Seudu Aceh Besar Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku
Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah di kawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.
Hasil interogasi terhadap tersangka pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit hp merek Samsung Note 8, satu unit laptop merek HP, tas berserta charger, dan satu unit hardisk warna hitam.
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat, serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-pria-muda-asal-Labuhan-Haji-Aceh-Selatan-dibekuk-polisi.jpg)