Kasus

Saksi Suap Rektor Unila, KPK Panggil Anggota Komisi X DPR

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah dosen hingga pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Gedung KPK 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi .

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga memanggil dua kepala daerah, yakni Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.

“Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka Karomani dan kawan-kawan,” Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta yakni Thomas Azis Riska dan M Alzier Dhianis Thabrani.

Adapun pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Merujuk pada pemberitaan Tribunlampung.com, Thomas Azis diketahui merupakan owner Tegal Mas, pengusaha yang menjadikan pulau Tegal Mas sebagai tempat wisata.

Baca juga: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Dollar dan Sejumlah Bukti

Pulau yang dikelolanya itu sempat dikunjungi sejumlah anggota Komisi I dan III DPR RI.Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPR RI asal Lampung, Azis Syamsuddin.

Saat ini, Azis Syamsuddin mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.

Selain itu, Thomas juga diketahui menjadi Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU).

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan tersebut dan kaitan mereka dengan perkara Karomani.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah dosen hingga pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN pada 17 November.

Baca juga: KPK Telisik Kemungkinan Penerapan Pasal TPPU di Kasus Rektor Unila.

Kepada politikus Nasdem itu, penyidik mengonfi rmasi dugaan penitipan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Sementara itu, tersangka penyuap Karomani, Andi Desfi andi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Dalam sidang terungkap salah satu bawahan Karomani, Wakil Rektor II Bidang Keuangan Asep Sukohar menggunakan uang suap dari orang tua mahasiswa Rp 100 juta untuk biaya kesehatan Muktamar NU ke 34 di Lampung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved