Berita Langsa
Dua Tersangka Kurir Hendak Pasok Ganja dari Agara ke Langsa Ditangkap
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (29), warga Desa Pengidam dan BS (45), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang ...
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka kurir ganja (bakong ijo) asal Gayo Lues (Galus) seberat 10 kg.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (29), warga Desa Pengidam dan BS (45), warga Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Jumat (25/11/2022), mengatakan, kedua tersangka disergap di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pemuda Pasie Raja dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, 2,51 Gram Barang Bukti Diamankan
Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat membawa sepuluh bal bakong ijong itu dengan dua unit sepmor merek Honda CRF tanpa nomor polisi (nopol) dan satu lagi dengan nopol BL 3016 UAM, Kamis (24/11/2022) pukul 21.00 WIB.
"Bakong ijo itu mereka masukkan di dalam dua tas ransel yang rencananya akan mereka bawa ke wilayah Kota Langsa," ujar Kasat Resnarkoba.
Iptu Shandy menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka ganja tersebut mereka dapatkan atau dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial MP yang kini buron, warga Galus.
Selanjutnya barang yang diharamkan negara ini akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Kurir Ganja, Antar Sabu, Warga Beurawe Dicokok
Baca juga: Warga Lam Ara Temukan Bayi di Depan Rumah Kepala Dusun, Dibuang Malam Hari
Diduga, keduanya berperan sebagai pengedar/kurir ganja antarkota.
Pihak berwajib menyita barang bukti berupa dua tas ransel warna hitam dan putih yang berisi ganja, 1 plastik warna hitam yang berisi ganja dengan total berat 10 kg, satu unit handphone merek Nokia, dan 2 unit sepmor CRF.
"Saat ini pelaku dan semua barang bukti kejahatan mereka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan," terang Kasat Resnarkoba. (zb)
Baca juga: Polisi Musnahkan 15.000 Batang Ganja di Indrapuri, Ditanam di Areal 4 Hektare
Baca juga: Seorang Warga Aceh di Ringkus Polda Sumut Karna Bawa Ganja 200 kg dari Kutacane ke Medan & Riau
Baca juga: Aurel Hermansyah Menangis 3 Hari 3 Malam, Merasa Kesepian Ditinggal Atta Halilintar