Berita Langsa

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, 2,51 Gram Barang Bukti Diamankan

Tim satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita satu paket barang haram itu seberat 2,51 gram

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Tersangka SR, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota diamankan bersama barang bukti sabu-sabu, Selasa (22/11/2022) 

PROHABA.CO, LANGSA - Tim satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita satu paket barang haram itu seberat 2,51 gram.

Tersangka berinisial SR (39) berstatus pedagang warga Dusun Satu Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ciduk 6 Pengedar Sabu, Yang Wanita Sembunyi di Balik Lemari

Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka SR diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa (22/11/2022) pukul 02.00 WIB dini hari di depan rumahnya.

Saat itu, petugas yang menggeldah kamar rumah tersangka, menemukan satu paket sabu 2,51 gram. 

"Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering didatangi orang-orang diduga melakukan transaksi jual beli sabu," tutupnya. (zb)

Baca juga: Ulang Tahun Ke 29 , Harris Vriza Ucap Syukur: MasyaAllah, Terima Kasih untuk Doa Baiknya

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat

Baca juga: Penonton Piala Dunia 2022 Qatar yang Hadir di Stadion Dapat Tas Bingkisan Spesial, Apa Saja Isinya?

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved