Kriminal
Larikan Ponsel Pengunjung, Penarik Bentor Diciduk Polisi
Tersangka ditangkap anggota Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang ...
PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang tersangka pencurian handphone atau telepon seluler (ponsel) berinisial AR (47), beralamat di Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Selasa (29/11/2022), mengatakan, tersangka AR diringkus Selasa (22/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka ditangkap anggota Sat Reskrim berpakaian preman di Lorong Pongker Dusun Melati Gamoong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota bersama barang bukti satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A23 warna hitam milik korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban Darkasi (43), beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa ponsel miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Kenal di Medsos, Gadis Asal Kulonprogo Tertipu, Sepmor dan HP Dibawa Kabur
Baca juga: Keluarga Tak Izinkan Mayat Mengapung untuk Diautopsi, Penyebab Kematian Terungkap
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Korban meletakkan ponselnya di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Waktu itu, tersangka AR melintas di Lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.
Namun, tersangka pelaku melihat 1 unit hp yang berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang parkir.
Tersangka pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepmor Vario warna merah itu dan langsung mengambil 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A23 milik korban yang berada di dashboard depan sepmor Vario.
“Oleh pelaku AR, ponsel yang dicurinya tersebut digunakan sehari-hari untuk sarana komunikasi,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian
Baca juga: 3 Pencuri HP Pengunjung di Objek Wisata Pantai Pelangi Ditangkap, Polisi Amankan Parang
Iptu Imam Azis menambahkan, pada Selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB anggota Resmob Polres Langsa mendapatkan informasi keberadaan 1 unit ponsel merek Samsung Galaxy A23 warna hitam dengan No. IMEI 1 : 351820745757332, No. IMEI 2 : 352036555757333.
Diketahui ponsel tersebut berada di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase.
Pada saat itu juga tersangka AR ditangkap sedang menggunakan hp tersebut.
Saat diinterogasi perihal kotak dan kuitansi pembelian handphone tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa hp itu ia dapatkan dengan cara mencuri.
“Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (zb)
Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati
Baca juga: Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek 72 Tahun, Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita di dalam Karung