Berita Aceh Selatan

Simpan Sabu di Saku, Pria Aceh Selatan Diciduk Polisi

Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabusabu di Kecamatan Pasie

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tersangka pelaku, MR (23) beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan ke Mapolres Aceh Selatan, Rabu (30/11/2022) 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabusabu di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi SSi MSM, Rabu (30/11/2022) mengatakan, tersangka berinisial MR (23), warga Desa Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

“MR diamankan di Desa Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Ia kisahkan bahwa tersangka diciduk berawal pada saat personel Satresnarkoba melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Pasie Raja.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, 2,51 Gram Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Pemuda Pasie Raja dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika

Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sesu-ai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan ke polisi.

Tersangka pelaku pada saat itu sedang berada di depan sebuah rumah.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,20 gram di dalam saku celana sebelah kanan,” jelasnya.

Baca juga: Kejari Musnahkan Barang Bukti, Nakotika Mendominasi Perkara, Sabu 594,95 Gram

Baca juga: Tabrak Lubang, Mobil Milik Warga Aceh Tengah Terguling di Tamiang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu kotak bedak kecil warna putih, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu pipet yang ujungnya dipotong runcing, dan satu gunting warna hitam.

Kemudian, satu gulung plastik kosong warna bening, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, satu unit handphone (hp) Android merek Samsung warna hitam, dan satu unit hp merek Nokia warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lanjut,” pungkasnya. (I)

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu-Sabu asal Malaysia, TPPU Berpeluang Diterapkan

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Batang Rokok, Pengunjung Diamankan Petugas LP, Lima Tahanan Diduga Terlibat

Baca juga: Polres Lhokseumawe Ciduk 6 Pengedar Sabu, Yang Wanita Sembunyi di Balik Lemari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved