Mengusik Kenyamanan Masyarakat, Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Dijaring Petugas
Sebanyak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dijaring oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas,
Sebanyak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dijaring oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas
PROHABA.CO, PURWOKERTO - Kebisingan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat Kota Purwokerto akhirnya direspons oleh aparat kepolisian.
Sebanyak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dijaring oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, Jumat (2/12/2022).
Knaplop brong tersebut kerap digunakan melakukan aksi balapan liar, sehingga sangat mengusik kenyamanan masyarakat.
Patroli tersebut dipimipin oleh Wakasat Lantas AKP Dwi Nugroho, bersama KBO, para Kanit dan personel Satlantas Polresta Banyumas.
Adapun sasaran daerah rawan balap liar dan gangguan ketertiban meliputi Jalan Gerilya, Jalan Bung Karno (Menara Pandang), Jalan Kol. Sugiri Cikebrok, Jalan Masjid, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Kegiatan Patroli humanis dilakukan mengantisipasi terjadinya balap liar serta kerumunan masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas diseputaran kota Purwokerto," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman, kepada Tribunbanyumas.com menambahkan dari hasil patroli tersebut pihaknya mengamankan pengendara kendaraan yang menggunakan kenalpot brong sejumlah 32 sepeda motor dan sudah dilaksanakan penindakan ETLE.
Baca juga: Polresta Wajibkan Pemilik Kendaraan Musnahkan Sendiri Knalpot Brong, Dipotong dengan Mesin Gerinda
Baca juga: Balap Liar di Lapangan Eks Bandara PT Stanvak, 2 Remaja Tewas
Baca juga: Viral Aksi Tiga Pria Tutup Jalan di Senayan saat Balapan Liar, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Menurutnya, penindakan terhadap knalpot brong yang membisingkan telinga itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Suara yang dihasilkan motor dengan knalpot brong ini dinilai terlalu bising dan sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ungkapnya.
Selain melakukan penindakan terhadap knalpot brong, petugas juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lagi menggunakan knalpot brong.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul 32 Sepeda Motor Terjaring Razia Knalpot Brong di Banyumas,