Unik, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dalang Pencurian, Telah Beraksi di Banyak Lokasi

Seorang pria yang diduga alami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadi dalang pencurian di sebuah villa di Banjar Dangin Pangkung

Editor: Misran Asri
Coco
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Suartawan saat memperlihatlan salah satu barnag bukti hasil curian komplotan garong di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 4 Desember 2022. 

Kemudian juga ada laporan kehilangan daun gamelan dengan total kerugian mencapai Rp 15 Juta dan pembobolan villa dengan kerugian Rp17 Juta.

Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda, tersangka I Komang Ardiasa (27) dan COM (17) sebagai eksekutor.

Sedangkan I Komang Ardiasa (27) yang memiliki penyakit gangguan jiwa ini, sebagai otak atau dalang dan juga sebagai pengawas situasi kondisi di TKP.

Pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa kondisi kejiwaannya.

"Dua pelaku di antaranya residivis pencurian HP.

Kemudian seorang pelaku atas nama Komang Ardiasa ini, memiliki gangguan jiwa.


Baca juga: Sindikat Perampok dari Palembang Dibekuk, Terlibat Pencurian Uang Dayah MUDI Samalanga

Anehnya, dia yang menjadi otak atau dalang dari aksi curat yang dilakukan komplotan garong ini," ungkapnya.

Ke mana hasil curian dibawa?

AKP Reza Pranata menyebutkan, sebagian hasil curian telah dijual ke rongsokan bahkan ada yang di jual ke wilayah Jawa.

Seperti daun gamelan di dua TKP dan hasil curian besi.

Kemudian, kata dia, untuk tersangka COM yang berusia 17 tahun dikenakan wajib lapor dengan jaminan keluarga.

"Yang di bawah umur kita wajib laporkan," ujarnya.

Atas perbutan pelaku, tiga orang ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hasil curian dibagi dan untuk makan sehari-hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved