Kriminal

Napi Baru Bebas Kembali Diringkus, Nekat Edarkan Sabu Milik Napi Lapas Binjai

Padahal pelaku bernama Rian itu baru dua minggu keluar menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Binjai.Pelaku ditangkap

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN
Kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat akan dipaparkan oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (3/12/2022). Caption : Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane (tengah), saat menggelar press release di Polres Binjai, Sabtu (3/12/2022). 

PROHABA.CO, BINJAI – Seakan tak jera berbuat kriminal, seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus polisi.

Padahal pelaku bernama Rian itu baru dua minggu keluar menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Binjai.

Pelaku ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai di lahan pekuburan China, tepatnya di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Rian diamankan tak sendirian, ia ditangkap polisi bersama rekannya bernama Andi Marianto saat berada di lokasi yang sama.

Parahnya, menurut pengakuan para pelaku, keduanya mengedarkan narkotika jenis sabu atas kendali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Koko dan berinisial RM yang berada di dalam Lapas Klas IIA Kota Binjai.

Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Terjerat Kasus, Kali Ini Bacok Seorang Pria Surabaya yang Menggertaknya

“Kita mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dikomandoi dari Lapas Klas IIA Binjai, sehingga kita mengamankan kedua pelaku dengan cara undercover buy,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat menggelar press release di Polres Binjai, Sabtu (3/12/2022).

Sambung Irvan, pelaku bernama Rian baru bebas dari Lapas Klas IIA Kota Binjai, sejak dua minggu yang lalu.

“Jadi pelaku Rian sudah melakukan pengedaran sabu ini sejak dirinya bebas dari lapas.

Dan kedua pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selesai, Dan Kecamatan Binjai Barat,” ujar Irvan.

“Kita akan melakukan konfrontir dengan kedua pelaku, dan kita akan melakukan pendalaman untuk mengamankan pelaku yang mengendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Rian yang diwanwancarai awak media mengatakan, karena masalah ekonomi sehingga ia nekat mengedarkan sabu.

Baca juga: Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

Baca juga: Messi dan Ronaldo Bisa Kompak Ukir Rekor di Babak 16 Besar

“Sebelumnya saya sudah empat tahun di penjara, dan saya juga baru keluar.

Karena masalah ekonomi sehingga saat melakukannya,” ujar Rian.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,70 gram, dan satu unit handphone merek Realme warna hitam.

Atas kejadian ini kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(tribun-medan. com)

Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor

Baca juga: Unik, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dalang Pencurian, Telah Beraksi di Banyak Lokasi

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved