Berita Langsa

Residivis Pencuri di Langsa Kembali Beraksi, Gondol Sepatu dan Jin Bermerek

Tersangka, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, itu merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus yang sama dan baru ke luar ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: HUMAS POLRES LANGSA
Petugas Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus tersangka AM dan menyita barang bukti sepeda, sepatu, d a n celana jin yang diduga ia curi. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. 

PROHABA.CO, LANGSA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang tersangka berinisial MA (22), terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka, warga Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, itu merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus yang sama dan baru ke luar dari lembaga pemasyarakatan (LP).

Dalam penangkapan itu, aparat menyita darinya barang bukti (BB) berupa tiga pasang sepatu merek Pedro dan Fladeo seharga Rp 3,3 juta, dua setel celana jin merek Levis seharga Rp 1,8 juta, dan satu unit sepeda.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufi za Fahmi SH, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, penangkapan tersangka MA berawal adanya laporan korban ke Mapolsek Langsa Barat.

Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor

Ipda Hufiza menjelaskan, korban melaporkan pencurian yang dialaminyatanggal 7 November 2022 bahwasanya satu unit sepeda telah hilang digondol maling.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan.

Sesuai rekaman CCTV yang beredar, polisi mencurigai MA lah tersangkanya karena memiliki ciri-ciri sama dengan sosok pria yang terekam rekorder CCTV.

Kemudian, pada Senin (7/11/2021) pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus tersangka di daerah tempat tinggalnya.

Baca juga: Kurang 24 Jam Empat Pencuri 10 Lembar Pintu Besi dari Toko di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Baca juga: Sepeda Motor Pinjaman Hilang Digondol Maling saat Diparkir di Puskesmas Aceh Singkil

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban yang juga berada di Gampong Paya Bujok Seulemak.

Alhasil, dari tersangka disita barang bukti berupa tiga pasang sepatu merek Pedro warna biru dongker, sepatu merek Fladeo warna hitam, sepatu merek Playboy warna cokelat, dan dua setel celana jin merk Levis warna hitam.

“Pelaku dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan tersangka AM juga residivis kasus yang sama,” terang Kapolsek Langsa Barat. (zb)

Baca juga: Logistik Korban Banjir Aceh Tamiang Menipis

Baca juga: Enam Buah Penurun Darah Tinggi, Salah Satunya Kiwi

Baca juga: Polres Gayo Lues Buka Bimbingan Belajar Gratis Bagi Pemohon SIM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved