Berita Viral
Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur Wanita Banda Aceh, Pelaku Peras Korban, Kini Dipenjara 3 Tahun
Seorang wanita asal Banda Aceh berinisial SR menjadi korban pengancaman pemerasan oleh seorang pria asal Aceh Barat.
PROHABA.CO – Seorang wanita asal Banda Aceh berinisial SR menjadi korban pengancaman pemerasan oleh seorang pria asal Aceh Barat.
Korban diancam akan disebarkan foto syur dirinya dan memberitahukan kepada suaminya.
Karena itu, pelaku bernama Irfan (44), melakukan pemerasan terhadap korban, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.
Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 243/Pid.Sus/2022/PN Bna pada 23 November 2022 yang dipubikasikan pada Kamis (1/12/2022).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Irfan Bin Shopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: 5 Pemuda Bersenjata Tajam Dibekuk Petugas Gabungan saat Akan Diduga Tawuran
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Elviyanti Putri serta Hakim Anggota Saptika Handhini dan Tuty Anggrainy.
Kasus ini berawal pada September 2021 ketika korban SR berkenalan dengan Irfan melalui media sosial Facebook.
Keduanya pun terjalin komunikasi hingga akhirnya Terdakwa meminta nomor WA (Whatsap) kepada korban.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dan korban mulai saling bertukar pesan.
Pada saat itu, Terdakwa meminta korban untuk mengirimkan foto bagian atas tubuh korban.
Setelah mendapatkan foto syur korban, Terdakwa kemudian mengunggah atau memposting di story akun media sosial Instagram (IG) pada tanggal 08 Mei 2021.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Wisata Terjun ke Jurang, 7 Orang Tewas
Di mana pada keterangan foto tersebut, terdakwa menjelek-jelekan korban.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2021 sampai dengan 5 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh, Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan cara menakuti korban.
