Berita Gayo
Berawal Cekcok Mulut, Suami di Bener Meriah Dorong Istri ke Lantai, Lalu Injak Perut dan Dadanya
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bener Meraih.
PROHABA.CO – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bener Meraih.
Seorang suami berinisial HS (28), yang keseharian bekerja sebagai pekebun, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kasus ini berawal dari cekcok mulut diantara keduanya hingga berujung HS mendorong istrinya jatuh ke lantai lalu diinjak-injak bagian dada dan perut sang istri dengan kakinya.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Str tertanggal 24 November 2022, yang diunggah pada Rabu (7/12/2022).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga.
Baca juga: Berawal Woy woy, Seorang Remaja di Aceh Tenggara Kritis Dibacok, Polisi Ringkus 3 Pelajar
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Fadillah Usman dan Ricky Fadila.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan istrinya.
Lalu terdakwa kesal dengan ucapan korban melempar gelas kearah korban namun tidak mengenainya.
Setelah itu terdakwa mengelurakan sepeda motor dari dalam rumah bermaksud untuk pergi keluar, namun korban menghalanginya dengan mengambil kunci sepeda motor tersebut.
Terdakwa yang kesal kemudian menarik rambut korban sambil berkata “sini bawa kunci kereta itu”.
Korban kemudian menjawab “enggak”.
Terdakwa yang semakin kesal dan emosi mendengar jawaban tersebut, langsung mendorong tubuh korban hingga jatuh ke lantai.
Baca juga: Enam Pria Shalat Berjamaah di dalam Kereta Api yang Tengah Melaju, Videonya Viral di TikTok
Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Terdakwa yang masih merasa kesal kemudian menginjak dada dan perut korban dengan menggunakan kakinya.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit dan mengalami luka –luka yakni Hematoma pada leher sebelah kanan dan kiri.