Razia Pekat, Petugas Temukan 191 Botol Miras yang Disembunyikan di Tumpukan Batu Bata
pelaku menyatakan tidak menjual miras dan mempersilakan Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana, yang meminta izin untuk menggeledah.
Pelaku menyatakan tidak menjual miras dan mempersilakan Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana, yang meminta izin untuk menggeledah.
PROHABA.CO, CIREBON - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilancarkan personel Satuan Samapta Polresta Cirebon menyita 191 botol minuman keras (miras) dalam berbagai merek, Rabu (7/12/2022).
Dalam razia tersebut para petugas tampak mendatangi salah satu warung yang diduga menjual miras di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Awalnya petugas sama sekali tidak menemukan miras di warung yang berada persis di sisi jalan tersebut.
Namun, petugas nampaknya tidak kehabisan akal, sehingga menggeledah warung itu hingga ke bagian belakang.
Bahkan, petugas terlihat memeriksa kandang ayam yang berada persis di belakang warung tersebut.
Mereka pun turut mengecek tumpukan batu bata yang terdapat di sisi kiri kandang ayam.
Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan di dalam tumpukan batu bata tersebut.
Baca juga: Usai Karaoke dan Tenggak Miras, Warga Klaten Tewas di Hotel
Baca juga: Perbudakan Anak di Tebing Tinggi, Kakak Beradik Dipaksa Dagang Miras Tanpa Gaji
Baca juga: Satpol PP dan Warga Jaring 11 Wanita di Ulee Lheue, Bersama Mereka Ikut Ditemukan Botol Miras
Saat itu, pemilik warung yang berinisial MR juga tampak hanya tertunduk.
Pasalnya, saat petugas mendatangi warung miliknya MR, pelaku menyatakan tidak menjual miras dan mempersilakan Kasat Samapta Polresta Cirebon, AKP Endang Sujana, yang meminta izin untuk menggeledah.
Endang pun tampak tak banyak bicara saat menemukan miras yang disembunyikan di dalam tumpukan batu bata dan memerintahkan anggotanya untuk segera mengangkutnya.
"Kami mendapatkan miras berbagai merek dari warung milik MR, dan langsung menyitanya," kata Endang Sujana saat ditemui usai operasi pekat.
Ia mengatakan, jumlah miras yang diamankan dari warung tersebut mencapai 191 botol yang terdiri dari anggur, arak, asoka, bir, dan lainnya.
Pihaknya mengakui, razia miras di warung milik MR itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya.
Endang juga berjanji tidak akan berhenti memberantas miras dan menindak tegas para penjualnya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Siswi SMP Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa OLeh Tiga Remaja