Haba Medan

Keterlaluan! Seorang Marbot Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

RI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Misran Asri
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang marbot Masjid Jamik di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berinisial RI (25) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di awah umur. 

RI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.

PROHABA.CO, MEDAN - Keterlaluan! Seorang marbot Masjid Jamik di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berinisial RI (25) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, RI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.

Dalam aksinya itu pelaku menjalankan modus operandi tebak-tebakkan rasa permen dengan korban hingga perbuatan asusila itu pun terjadi.

Atas perbuatannya yang tak terpuji itu, RI akhirnya diringkus aparat kepolisian pada, Jumat (9/12/2022).

Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati, mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya tersebut di Gudang Masjid Jamik, dimana pelaku mengajak korban yang baru selesai mengaji untuk bermain tebak-tebakan rasa permen dengan mata korban yang ditutup.

Lalu pelaku pun memasukan kemaluannya ke mulut korban secara berulang kali sembari melakukan mastrubasi.

"Si anak ini baru siap mengaji, jadi pelaku mengajak korban ke gudang masjid dan bermain tebak-tebakan rasa permen.

Baca juga: Kakek Aktor Squid Game Didakwa Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Baca juga: Lakukan Banyak Pelecehan Seksual, Harun Yahya Dipenjara 8.658 Tahun

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Pelaku pun menutup mata korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam mulut anak tersebut sembari melakukan onani, hingga klimaks dimulut anak tersebut, dan pelaku pun memberikan korban uang sebanyak Rp 5 ribu," ucap Ipda Rostati, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan, saat itu juga korban sempat merasa kebingungan, akibat rasa kemaluan pelaku yang tidak enak di dalam mulutnya, hingga anak tersebut pun muntah.

"Saat itu korban muntah dan bilang kok gak enak,rasa apa ini. Jadi pelaku menjawab itu rasa yougurt," ucap Rostati.

Dia juga mengatakan, bahwa pengakuan pelaku sudah menargetkan empat orang anak, namun pelaku sudah berhasil melakukan perbuatannya terhadap dua orang anak di bawah umur.

"Target dia ada empat orang anak, tapi yang sudah berhasil dilakukan sebanyak dua kali, terbaru anak umur 5 dan 9 tahun," katanya.

Rostati mengatakan, dari dua korban pelecehan tersebut hanya satu orang yang berani melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga PPA berinisiatif menjemput korban untuk membuat BAPnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Bus Trans Banyumas, Aksi Pelaku Terekam CCTV & Dipaksa Turun oleh Sopir

Pelaku pun terancam Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denghan hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliiar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved