Haba Medan

Keterlaluan! Seorang Marbot Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

RI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Misran Asri
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang marbot Masjid Jamik di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, berinisial RI (25) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di awah umur. 

"Iya saat ini yang melapor hanya satu korban, jadi korban yang satu lagi kita jemput bola biar kita BAP. Untuk pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda Rp. 5 Miliyar, "pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Marbot Masjid Ini Lecehkan Bocah Perempuan dengan Modus Tebak-tebakan Rasa Permen, 

Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Tak Mau Pelaku Pelecehan Seksual Hidup Tenang, Susan Sameh Ajak Para Korban Berani Bersuara

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved