Berita Lhokseumawe
Mencuri Laptop di Keude Krueng Geukueh, Dua Warga Aceh Utara Diringkus Polisi
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, keduanya telah mengambil barang tersebut yang diketahui milik Syauqina
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, keduanya telah mengambil barang tersebut yang diketahui milik Syauqina
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Dua pemuda berinisial FS (31) dan N (24) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Pasalnya, kedua pelaku ditangkap personel Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe, karena terlibat pencurian di Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara, pada Rabu (7/12/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK, mengatakan, kedua tersangka FS dan RN dibekuk berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/B/72XII/2022/Aceh/Res Lsmw/sek tara, tanggal 07 Desember 2022 tentang pencurian.
Dua tersangka ini ditangkap di kawasan Keude Krueng Geukueh.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, keduanya telah mengambil barang tersebut yang diketahui milik Syauqina (21).
“Ia kehilangan satu laptop di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa 6 Desember 2022 lalu,” ucap Iptu Subihan Afuan Ardhi, kepada Serambinews.com, Jumat (9/12/2022).
Kapolsek Dewantara menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban dari rumah menuju ke tempat dimaksud untuk mengambil laptopnya yang ketinggalan ditempat ia berjualan.
Baca juga: Pria Gangguan Jiwa Dalang Pencurian di Jembrana Bali, Polisi Dibuat Bingung
Baca juga: Unik, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dalang Pencurian, Telah Beraksi di Banyak Lokasi
Baca juga: Polisi Aceh Utara Ringkus Tersangka Pencurian Sepmor
"Setelah tiba di tempat tersebut, korban membuka pintu dan melihat laptop miliknya sudah tidak ada lagi yang diletakkan di bawah meja,” terangnya.
Kemudian Sebut Subihan, korban (pelapor) memeriksa pintu depan dan ternyata dalam keadaan terbuka.
Padahal, sebelumnya pintu itu sudah digembok.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Lalu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Dewantara.
"Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, berikut barang bukti.
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Narkoba dan Pencurian Kabur dari Sel Polres Toba, Empat Ditangkap
Kini dua tersangka diamankan di Mapolsek Dewantara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan ke 5e dan pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” demikian Iptu Subihan.(*)
Baca juga: Maling Gasak Tas Berisi Baju dalam Modus Pencurian Pecahkan Kaca Mobil, Beraksi di Ciracas
Baca juga: Pencurian KWh Listrik Diduga Libatkan Oknum PLN, Berikut Penjelasan Polisi
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor Beraksi Dini hari, Gasak Dua Motor di Indekos Lubang Buaya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Warga Aceh Utara,