Selebriti
Divonis 13 Tahun, Kris Wu Juga Terancam Dikebiri Kimia, Akibat Perkosa 31 Gadis
Mantan idol Kris Wu atau Wu Yi Fan ramai dikabarkan akan dikebiri kimia di negara asalnya, Kanada. Ini menyusul kabar bahwa Kris Wu akan dideportasi
PROHABA.CO, CHAOYANG - Mantan idol Kris Wu atau Wu Yi Fan ramai dikabarkan akan dikebiri kimia di negara asalnya, Kanada.
Ini menyusul kabar bahwa Kris Wu akan dideportasi ke Kanada usai menjalani hukuman di Cina.
Kris Wu telah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada 25 November 2022, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, diikuti dengan deportasi oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Cina.
Karena Wu adalah warga negara Kanada, setelah menyelesaikan masa penjaranya, dia akan dideportasi ke negara tersebut jika persidangan pertama dikonfirmasi.
Berdasarkan kemungkinan ini, ada spekulasi di media Cina bahwa Wu mungkin akan dikenakan kebiri kimia setelah dia dikirim kembali sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti Kanada untuk pelanggar seks.
Baca juga: Profil Hanni NewJeans, Idol K-Pop Asal Vietnam yang Berulang Tahun Hari Ini
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa.
Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.
Kabar ini mendapat banyak tanggapan dari netizen di Korea dan Cina.
"Mereka harus melakukannya," tulis seorang netizen.
"Bagaimana dia menjadi seperti itu?
Saya sangat terkejut sampai saya lupa dia adalah bagian dari EXO," imbuh yang lain.
"Mereka juga harus mengadopsi ini di Korea," tulis yang lain.
Baca juga: Tiara Andini Penyanyi Jebolan Idol, Kini Berusia 21 Tahun, Berikut Profilnya
Baca juga: Lelang Kepulauan Widi dan Ancaman bagi Pengelolanya
"Mari kita kebiri secara kimia pelanggar seks di Korea juga," tulis netizen.
Sebagai informasi, Kris Wu resmi ditahan pihak kepolisian Chaoyang pada 31 Juli 2021.
Penahanan Kris Wu ini terkait tudingan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kehebohan itu bermula dari pengakuan seorang gadis bernama Du Meizhu yang melakukan wawancara dan mengungkap perkosaan yang ditudingkan kepada Kris.
Dia mengeklaim Kris Wu telah memerkosanya dan setidaknya 30 gadis lainnya, termasuk yang masih berusia remaja, saat mereka berada di bawah pengaruh alkohol.
(Kompas.com)
Baca juga: Oknum Guru Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?
Baca juga: DPR Sah kan KUHP Baru, Kini Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Baca juga: Pria yang Banting Balita Anak Pacarnya Hingga Tewas Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara