Kriminal

Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh dan Palembang 

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Selembar timah rokok ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Dua Pria di Pelalawan yang diduga pengedar narkotika di Kecamatan Pangkalan Kerinci saat diamankan di Mapolres Pelalawan Riau. 

PROHABA.CO, PELALAWAN - Unit Satuan Reserse Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pria pada Rabu (14/12/2022) malam lalu.

Kedua pria yang diamankan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Selembar timah rokok untuk menyimpan sabu, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam jenis smartphone.

Adapun identitas kedua pelaku yakni IY (24) yang tinggal di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.

Pria asal Loksemawe Aceh ini berkerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor.

Kemudian FA (26) yang beralamat di Jalan BTN Lama Pangkalan Kerinci.

Lelaki Palembang ini juga bekerja sebagai buruh kontraktor.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pria Asal Aceh, Nekat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan dan Riau

Baca juga: Kondisi yang Tidak Boleh Melakukan Treatment Meskipun Memiliki Jerawat Punggung

Mereka diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Lintas Timur (Jalintim) gang horas Kota Pangkalan Kerinci.

"Kedua pelaku masuk kategori sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka mengakui barang tersebut miliknya," kata Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto kepada kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (16/12/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupaya dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Selembar timah rokok untuk menyimpan sabu, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam jenis smartphone.

Kemudian satu unit sepeda motor jenis Honda Revo dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2975 SV dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

Penangkapan kedua tersangka berawal ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved