Kriminal

Cabuli dan Aniaya Pacar, Seorang Remaja 14 Tahun Diciduk Polisi

Polisi menangkap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, karena menganiaya dan mencabuli pacarnya yang ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Polisi menangkap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, karena menganiaya dan mencabuli pacarnya yang berusia 15 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, pelaku sudah mencabuli korban tiga kali hingga akhirnya dilaporkan.

"Selain itu, pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam dan memukul bibir korban hingga lebam," ungkap Nurman, Jumat (16/12).

Pelaku yang masih berstatus pelajar ditangkap pagi hari saat berada dalam sekolahnya di Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (15/12).

Untuk barang bukti, berupa pakaian korban, akte kelahiran korban dan surat hasil visum.

Nurman menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari ibu korban.

Awalnya, pada Sabtu (26/11), lalu, korban memberitahu orangtuanya bahwa dirinya dianiaya oleh pacarnya.

Baca juga: Emosi dan Kesal Rokok Hilang, Seorang Guru di Lampung Utara Aniaya Anak Didiknya

Baca juga: Janda Baru Menikah Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Membusuk

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pedagang di Bojonegoro Diciduk

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian bibir.

"Setelah ditanya-tanya ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan Oktober lalu di rumah korban," ujar Nurman.

Tidak terima anaknya dianiaya dan dicabuli, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tapung Hulu.

Lalu, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di sekolahnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Nurman, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita berharap, kepada orangtua terus megawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi," imbuh Nurman.

(kompas.com)

Baca juga: Balita 2 Tahun yang Meninggal Dibanting Pacar Ibunya Sering Dianiaya, Berikut Pengakuan Paman Korban

Baca juga: Bertamu ke Rumah Pacar hingga Larut Malam, TNI Gadungan Dicokok Warga

Baca juga: Ngaku Iseng, 6 Siswa SMK di Tapanuli Selatan Aniaya ODGJ

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved