Rabu, 29 April 2026

Update Kasus Ferdi Sambo, Kini Hadirkan Saksi Ahli Psikologi dan Ahli Pidana

Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat kembali berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: IKL
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

PROHABA.CO - Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat kembali berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akan menghadirkan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (22/12/2022).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang hari ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli.

"Keterangan saksi dan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar secara bersamaan sidang dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J pada hari ini.

Akan tetapi, sidang akan digelar di ruang terpisah, untuk sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dokter Prasojo Sujatmiko Terancam Dicabut Izin Praktiknya Karena Salah Operasi Kaki Pasien

Sementara untuk sidang obstraction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto rencana digelar di ruang sidang utama.

"Iya betul (sidang bersamaan), tapi beda majelis hakim dan beda ruangan," kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rangkaian agenda sidang tewasnya Brigadir J yang akan digelar hari ini di PN Jakarta Selatan:

1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan.

- Ahli Psikologi
- Ahli Pidana

2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota

- Arif Rachman Arifin
- Baiquni Wibowo

Baca juga: Wartawan di Ancam, Kini Korban di Panggil Ke Polda

3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:

-Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny
-Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto

4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota

- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Arif Rachman Arifin


Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: WHO: Lonjakan Infeksi Virus Covid di Cina Bisa Picu Kembali Darurat Global

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HARI INI Ferdy Sambo Hadirkan Lagi Saksi Ahli yang Meringankan: Ahli Psikologi dan Ahli Pidana

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved