Jumat, 12 Juni 2026

Penjualan Rokok Per-batang Akan Dilarang Mulai Tahun Depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Tayang:
Editor: IKL
Pixabay.com
Ilustrasi rokok 

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mulai Tahun Depan Pedagang Dilarang Menjual Rokok Batangan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved