Video
Oknum Cek Gu Yang Rudapaksa Anak Tirinya Dipecat
Pemecatan Oji tersebut lantaran dia menjadi tersangka kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Kompol Fadillah mengatakan, awal kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya ke tempat kerjanya pada salah satu SD di Aceh Besar.
"Sesampainya di sana, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Kompol Fadillah, Kamis (5/1/2023) malam.
Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan olehnya kepada siapa-siapa, terutama kepada ibu korban.
Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja).
Korban pun dengan polos menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban agar ke depan untuk pergi lagi bersama pelaku.
Ternyata tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Oji kembali mengulangi hal yang sama kepada korban, beberapa bulan kemudian di rumahnya.
"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, oknum guru honor ini pun mengakui perbuatan bejatnya.
"Oji dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(Indra Wijaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.