Kriminal

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, 30 Orang Diamankan

Perjudian sabung ayam yang berlangsung di Jalan P Singkep, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (10/1) sore ini disamarkan dengan kontes kokok ayam jago

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Ayam jantan mati setelah menjadi praktek perjudian dengan cara sabung ayam di wilayah Londa, Kesu, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (14/8/2015). Praktek perjudian bebas yang melibatkan ratusan warga tersebut bertaruh mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tanpa adanya pengawasan dari pihak berwajib. 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Aparat kepolisian menggerebek arena sabung ayam dan mengamankan puluhan penjudi di Bandar Lampung.

Perjudian sabung ayam yang berlangsung di Jalan P Singkep, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (10/1) sore ini disamarkan dengan kontes kokok ayam jago.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito membenarkan adanya penggerebekan itu oleh anggota polsek.

"Iya benar, Selasa sore kita gerebek lokasi, kita dapat informasi bahwa di sana ada judi sabung ayam yang dibalut kontes kokok ayam jago," kata Warsito, Rabu (11/1) malam.

Setelah ditelusuri, kata Warsito, kontes kokok ayam itu memiliki unsur perjudian sabung ayam bangkok.

Baca juga: Diduga Lompat ke Sungai dan Tak Bisa Berenang, Penjudi Sabung Ayam Ditemukan Tewas Usai Digerebek

Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Tiga Pelaku Ditangkap Plus Dua ekor Ayam Adu

Baca juga: Pemain AADC Revaldo Ditangkap Lagi

30 orang diamankan

Warsito menambahkan, dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 30 orang dan puluhan ayam bangkok.

Dari 30 orang yang diamankan, sebanyak 13 orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang ditahan hanya dua orang, yang 11 orang hanya dikenakan wajib lapor," kata Warsito.

Dua orang yang ditahan itu yakni BR (53) dan BI (52) yang merupakan bandar judi dan penyedia lokasi sabung ayam.

Sedangkan 11 orang lainnya yakni RS (33), AZ (32), FS (20), SLI (42), BS (59), PW (55), UI (40), MO (56), MI (40), STO (39), dan IS (63).

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: 29 Orang Ditangkap Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Sebagian Pelaku Lari Kucar-Kacir

Baca juga: Polres Sinjai Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum ASN Tertangkap dan Tunjangannya Terancam Tak Dibayar

Baca juga: Antisipasi Judi Bola, Personel Polres Aceh Tenggara Intensifkan Patroli Warung Kopi

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved