Berita Aceh Barat Daya
Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Abdya Dibekuk Polisi
Polres Abdya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di Desa Pante Prak, ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Pria berinisial ED (41), warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat, Kamis (12/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain menangkap terduga pelaku, Satnarkoba juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja di rumah terduga.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha MH yang dikonfirmasi Prohaba melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto MH, Jumat (13/01/2023), membenarkan informasi tersebut.
Ia ceritakan, pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 20.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Abdya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja di Desa Pante Prak, Kecamatan Manggeng.
Baca juga: Warga Abdya Dibekuk Polisi, Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, petugas langsung mencari keberadaannya di seputaran Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng.
Kemudian petugas langsung mendatangi rumah salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Setelah berada di depan rumah terduga pelaku, petugas melihat terduga yang sedang mencabut rerumputan di depan rumahnya.
Petugas langsung mengamankan orang tersebut, kemudiam menghubungi perangkat desa untuk hadir ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah perangkat desa hadir, petugas langsung melakukan penggeledahan badan.
Baca juga: Bersembunyi di Medan, DPO Narkoba Polres Aceh Timur Diringkus di Sumut, Pernah Bawa Ganja 106 Bal
Baca juga: Rumah Warga Lamsie Kuta Cot Glie dan Mobil Pick Up Ludes Terbakar
Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di badan dan pakaian terduga.
Setelah itu petugas yang didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku.
Petugas menemukan 15 batang ganja yang ditanam di samping kiri rumah tersangka.
“Setelah itu, petugas juga kembali menemukan lima batang ganja tepatnya di belakang rumah tersangka.
Kemudian,anggota yang didampingi perangkat desa setempat menanyakan kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja dan pelaku mengakui tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri,” ungkap Iptu Hengki.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tz)
Baca juga: Butuh Biaya Berobat Orang Tua Sakit, Sopir Mobil Box Nekat Bawa Ganja 1,3 Ton ke Medan
Baca juga: Dua Tersangka Kurir Hendak Pasok Ganja dari Agara ke Langsa Ditangkap
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penangkapan-warga-abdya.jpg)