Lukas Enembe Ditahan, Sekda Papua Plh Gubernur

Kementerian Dalam Negeri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Penjabat Sekda Papua, Ridwan Rumasukun 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukkan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Resmi, Ridwan Rumasukun Jabat Plh Gubernur Papua

Baca juga: Papua Kini Tak Miliki Gubernur dan Wakil

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas seharihari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas seharihari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan.

Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

(tribunnews.com)

Baca juga: Satu Pesawat Kargo Ditembak KKB di Pegunungan Bintang Papua

Baca juga: Calon Nenek Muda Terciduk Ngamar

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Pejabat Negara yang Ugal-ugalan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved