Kriminal
Cemburu, Dua Remaja Saling Tikam Rebutan Pacar
Akibat cemburu pacarnya dihubungi oleh sang mantan, remaja berinisial MF (14), berkelahi dengan MPD (15), menggunakan senjata tajam celurit di Tambora
PROHABA.CO, JAKARTA - Akibat cemburu pacarnya dihubungi oleh sang mantan, remaja berinisial MF (14), berkelahi dengan MPD (15), menggunakan senjata tajam celurit di Tambora, Jakarta Barat.
Perkelahian ini terjadi di Loksem Jalan Pejagalan Raya, RT 004/004 Kelurahan Pekojan pada pukul 20.00 WIB, Rabu (11/1/2023).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, MF awalnya tidak terima karena pacarnya berinisial EL (14), dihubungi via WhatsApp (WA) oleh MPD.
Diketahui bahwa MPD ini adalah mantan pacar EL.
“Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, maka MF menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit.
Dipilihlah lokasi pertemuan di Kelurahan Pekojan yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora,” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Hanya Satu Pria yang Bikin Raffi Ahmad Cemburu pada Nagita Slavina, Merry Bongkar Sosoknya
Putra menjelaskan, perkelahian di antara keduanya itu diketahui oleh warga setempat dan berhasil dilerai oleh masyarakat sekitar dibantu dengan anggota Polsek Tambora.
Namun, akibat perkelahian yang mereka lakukan, keduanya menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul.
Akibat tindakan yang mereka lakukan, keduanya pun diproses hukum dengan pelanggaran pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka dan dijerat dengan pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
Menurut Putra, pada awalnya kedua remaja tersebut tidak mau dimediasi secara kekeluargaan, sehingga dilakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora.
Saat itu, keduanya terkena pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Polwan Cantik Jadi Rebutan, Oknum Polisi & TNI Terlibat Perkelahian, Kasusnya Kini Berakhir Damai
Baca juga: Rumah Warga Darul Ihsan Terbakar, Pemilik Pingsan
“Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pengawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai,” jelas Putra.
Dengan begitu, Polsek Tambora menghentikan penyidikan terhadap kedua remaja ini dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di tempat tinggal keduanya, serta pihak sekolah MPD dan MF.
Pilihan untuk restoratif justice atau perhentian penyidikan tersebut, kata Putra, dilakukan demi masa depan kedua anak itu.
"Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak.
Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua, dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum,” ujar dia.
(kompas.com)
Baca juga: Gegara Rebutan Lahan Sawah, Samiun Bacok Kakak dan Tetangganya
Baca juga: Seorang Gadis Belia Bunuh Ibunya Dibantu Pacar
Baca juga: Merasa Cemburu, Pria di Bali Tega Habisi Istrinya yang Sedang Hamil
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.