Video
Sadis, Mama Muda di Aceh Selatan Dirudapaksa Saudara Suami
Korban dan pelaku bisa dikatakan saudara ipar. Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M (27), yang sedang hamil tiga bulan menjadi korban rudapaksa.
Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pria berinisal IH (39), di Aceh Selatan.
Kejadian tersebut dilakukan IH dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Pelaku menyelinap masuk saat korban sedang tidur di kamar.
Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap
Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Korban dan pelaku bisa dikatakan saudara ipar. Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek.
Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang rudapaksa tersebut.
Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Mama Muda di Banda Aceh
Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Bejat, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil di Pidie
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.
Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.