Kriminal

Mencuri Tujuh Hari Berturut, Tiga Emak Dijebloskan ke Penjara

Emak-emak yang bersengkongkol jahat ini, adalah HT (40), UA (40) dan AW (32). Ketiganya kini dijebloskan ke penjara Polres Bangkalan ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Emak-emak maling duit hingga Rp 50 juta milik nenek 81 tahun penjual kacang rebus di Bangkalan, menangis saat diperiksa di Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jumat (13/1/2023). 

UA mendapatkan uang Rp 300.000, AW mendapatkan Rp 250.000 dan sisanya Rp 450.000 untuk HT.

Aksi keempat dilakukan pada 30 Desember 2022 pada pukul 14.00 WIB.

HT, UA dan AW kembali mencuri uang Nenek Djati senilai Rp 810.000.

Baca juga: Ternyata Permen Karet Bisa Asam Lambung Naik

Hasil curian tersebut dibagi rata masing- masing mendapatkan Rp 270.000.

“HT berperan sebagai pemantik pada aksi pertama hingga keempat.

Pada aksi kedua, tersangka UA berperan mengajak nenek ngerumpi di teras rumah.

Pura-pura ngerumpi juga dilakukan tersangka AW pada aksi ketiga dan keempat, sedangkan UA menunggu di luar rumah di atas motor,” papar Risma.

Cerita ke Cucu Risma menjelaskan kasus tersebut terungkap saat Nenek Djati bercerita ke sang cucu, jika uang tunai Rp 50 juta miliknya hilang di dalam rumah.

Sebelumnya sang cucu, Moh Ilham Maulana (32) juga mendapatkan telepon dari tetangganya jika uang sang nenek sering dijadikan “bancakan”.

Saat dicek, sang cucu menemukan rumah sang nenek acak-acakan.

“Korban menuturkan kepada cucunya bahwa telah kehilangan uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya.

Baca juga: Kremlin Bantah Ketegangan Pasukan Rusia dengan Grup Wagner

Pelapor mengecek dan melihat barang dan melihat barang dan pakaian di dalam rumah sudah acakacakan,” tutur Risma.

Ilham pun membuat laporan ke kepolisian pada Sabtu (7/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mencuri uang milik Nenek Djati berkali- kali selama tujuh hari.

Namun besaran uang yang dicuri sebesar Rp 13 juta, bukan Rp 50 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved