Kriminal

Mencuri Tujuh Hari Berturut, Tiga Emak Dijebloskan ke Penjara

Emak-emak yang bersengkongkol jahat ini, adalah HT (40), UA (40) dan AW (32). Ketiganya kini dijebloskan ke penjara Polres Bangkalan ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Emak-emak maling duit hingga Rp 50 juta milik nenek 81 tahun penjual kacang rebus di Bangkalan, menangis saat diperiksa di Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jumat (13/1/2023). 

“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Risma.

Nenek Djati berjualan kacang rebus di depan Tom and Jerry Supermarket Jalan Trunojoyo.

Namun, ketika kondisinya mulai melemah, ia memutuskan berhenti berjualan dan digantikan oleh cucunya.

Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan pada Sabtu (14/1/2022) pagi.

Komplotan emak-emak pelaku pencurian itu terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” tutur Risma.

(kompas.com)

Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dianiaya Temannya

Baca juga: Mencuri di Toko Plaza Keramik, Pria asal Aceh Selatan Dicokok Polisi

Baca juga: Kocak, Maling Tertidur Pulas di Ruang Guru Usai Mencuri di SDN 1 Tamanrejo, Polisi Beri Surprise

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved