Kriminal
Mencuri Tujuh Hari Berturut, Tiga Emak Dijebloskan ke Penjara
Emak-emak yang bersengkongkol jahat ini, adalah HT (40), UA (40) dan AW (32). Ketiganya kini dijebloskan ke penjara Polres Bangkalan ...
“Para tersangka mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Risma.
Nenek Djati berjualan kacang rebus di depan Tom and Jerry Supermarket Jalan Trunojoyo.
Namun, ketika kondisinya mulai melemah, ia memutuskan berhenti berjualan dan digantikan oleh cucunya.
Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan pada Sabtu (14/1/2022) pagi.
Komplotan emak-emak pelaku pencurian itu terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” tutur Risma.
(kompas.com)
Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dianiaya Temannya
Baca juga: Mencuri di Toko Plaza Keramik, Pria asal Aceh Selatan Dicokok Polisi
Baca juga: Kocak, Maling Tertidur Pulas di Ruang Guru Usai Mencuri di SDN 1 Tamanrejo, Polisi Beri Surprise
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.