Berita Langsa

Polisi Gulung Sindikat Begal, 7 Pelaku Diamankan, Modus Tuduh Korban Mesum

Dalam kasus ini polisi meringkus 7 gerombolan pelaku begal yang kerap memangsa korbannya di jalan lingkar PTPN I Langsa. Seperti diketahui , ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO HUMAS POLRES LANGSA
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH (tengah), bersama anggota usai meringkus pelaku begal atau curas yang beraksi di jalan lingkar PTPN I 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat jajaran Polres Langsa berhasil menggulung sindikat begal yang beroperasi di jalanan sepi.

Dalam kasus ini polisi meringkus 7 gerombolan pelaku begal yang kerap memangsa korbannya di jalan lingkar PTPN I Langsa.

Seperti diketahui , selama ini jalan lingkar PTPN I Langsa yang berada diantara

Gampong Pondok Kelapa dan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro kerap terjadi aksi kriminal. 

Pasalnya, jalan lintas itu kondisinya sunyi dan pada malam hari cukup gelap karena berada di area perkebunan pohon kelapa sawit milik PTPN I dan PT Timbang Langsa. 

Pelaku kejahatan memanfaatkan lokasi jalan itu dan memalak atau membegal korban yang melintas.

Selama ini, kasus pembegalan itu kerap menimpa pasangan remaja yang nekat melintasi jalan ini di malam harinya.

Kasus terakhir menimpa sepasang remaja yang dipalak oleh 7 pelaku yang kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Langsa Barat.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal di Langsa

Baca juga: Kodam IM Kosongkan 5 Rumah Dinas TNI di Asrama PHB

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadum, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH menyebutkan, pengakuan tujuh tersangka curas (pencurian dengan kekerasan) yang berhasil diiringkus pada Selasa (17/1/2023) kemarin, mereka telah 5 kali melancarkan aksinya di jalan sunyi itu.

"Pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali di jalan lingkar PTPN I ini," sebutnya.

Sambung Iptu Hufiza, kasus curas atau begal dialami korban sepasang remaja ini, berawal saat korban pada Senin malam itu, melintas di jalan sunyi tersebut.

Pelaku lantas menghadang korban di jalan.

Lalu modusnya menuduh korban melakukan mesum dan selanjutnya memeras korban agar menyerahkan handphonenya.

"Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita barang bukti 2 unit handphone merk Oppo A37 warna gold dan merk Vivo warna blue metalik dan 2 buah KTP asli milik korban dan 1 ATM BSI," jelasnya.

Tujuh begal diringkus Sementara itu, Unit opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat jajaran Polres Langsa berhasil meringkus 7 gerombolan pelaku begal yang beroperasi di jalan lingkar PTPN I Langsa.

Target pelaku adalah pasangan remaja yang melintas di jalan sunyi di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan BUMN itu, selanjutnya merampas barang berharga milik korban.

Baca juga: Pelaku Begal Motor Tepergok dengan Patroli Polisi pada Dini Hari, Kecurigaan karena Bonceng Empat

Baca juga: Mahasiswa Simeulue Minta Pemerintah Aceh Turunkan Harga Tiket Feri

Baca juga: Detik-detik Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Gorontalo

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadum, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufi za Fahmi, SH, Rabu (18/1/2023), menyampaikan, ketujuh tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Langsa.

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya mendapatkan pengaduan dari 2 kor ban (pasangan remaja) pada Selasa (17/1/2023), bahwa mereka telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan PTPN I Langsa, Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa yang bergerak cepat, satu jam kemudian berhasil meringkus 7 pelaku di daerah tempat tinggalnya yaitu di Gampong Pondok Kelapa.

Dari ketujuh tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan warga Sumatera Utara berinisial WD (45), alamat Jalan Sidumulyo Desa Kuala Madu, Binjai.

Sedangkan 6 tersangka lainnya merupakan warga Gampong Pondok Kelapa.

Masing-masing adalah, NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (18), FM (22), dan GMN (17), berstatus masih pelajar.

Dijelaslan Iptu Hufiza, laporan dari korban Novida Anggraini dan Fitriandi Syahputra, bahwa mereka mengalami tindak pidana curas pada Senin (16/1/2023) pukul 22.00 WIB.

Pada malam itu, kedua korban dengan memgendarai sepeda motor (sepmor) melintas di jalan lintas Gampong Pondok Kelapa (jalan PTPN I), dan dihadang oleh ketujuh pelaku tersebut di jalan.

"Kita menerima laporan korban pada keesokan harinya atau Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, dari korban.

Lalu, pukul 19.00 WIB, ketujuh pelaku berhasil diringkus Tim Ospnal Reskrim," papar Kapolsek.(zb)

Baca juga: Aksi Begal Telan Korban Jiwa di Manokwari, Kapolres: Pelaku Langsung Bacok Korban

Baca juga: Siswa SMA Begal Anggota Polisi, Kabur Selama 2 Bulan Akhirnya Ditangkap Tim Resmob di Indekos

Baca juga: Personel Polresta Serang Tangkap Oknum Mahasiswa, Terlibat Begal Organ Vital Wanita

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved